DAFTAR ULANG SPMB 2025


KETENTUAN DAN TATA CARA 

DAFTAR ULANG SPMB 2025/2026


A. KETENTUAN DAFTAR ULANG

1. Daftar ulang dilakukan dengan cara murid dan orang tua dating langsung ke SMP Negeri 3         Kaliwungu

2. Calon Murid Baru yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

3. Persyaratan daftar ulang bagı Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Murid Baru pada saat melakukan verifikasi berkas sesuai dengan jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah

4. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Tim verifikasi SMP Negeri 3 Kaliwungu, dan Calon Murid Baru membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada panitia.


B. PERSYARATAN DAFTAR ULANG

1. Jalur Domisili Reguler

a. Print out bukti verifikasi asli

b. Fotocopy ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)


2. Jalur Domisili Khusus

a. Print out bukti bukti verifikasi asli

b. Fotocopy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)


3. Jalur Afirmasi

a. Print out bukti verifikasi asli

b. Fotocopy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)

e. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Dinas Sosial 

        Kab Kendal


4. Jalur Prestasi

a. Print out bukti verifikasi asli

b. Fotocopy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)

e. Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki atau surat keterangan peringkat 1, 2, dan 3 jenjang 

        SD selama 5 (lima) semester 


C. SEMUA BERKAS DIMASUKKAN DALAM STOPMAP

STOPMAP WARNA MERAH UNTUK JALUR DOMISILI

STOPMAP WARNA BIRU UNTUK JALUR AFIRMASI

STOPMAP WARNA KUNING UNTUK JALUR PRESTASI 

STOPMAP WARNA HIJAU UNTUK JALUR DOMISILI KHUSU 


D. JADWAL DAFTAR ULANG (PENGUMPULAN BERKAS)

Daftar ulang dilaksanakan pada:

Hari : Kamis – Sabtu 

Tanggal : 3 – 5 Juli 2025

Waktu : 08.00 – 12.00 WIB / Jum’at 08.00 – 11.00 WIB 

Tempat : Ruang Kelas (9A, 9B, dan 9C)

Jadwal : Terlampir


1 komentar:

  1. "Luar biasa hasil karya anak-anak DKV ini! Metode PjBL memang terbukti efektif membuat siswa SMK punya portofolio yang siap tanding di dunia industri. Sebagai praktisi, saya sangat menghargai skill seperti ini. Namun, perlu diingat bagi para lulusan, sehebat apa pun portofolio kalian, saat masuk ke tahap rekrutmen perusahaan besar atau BUMN, validitas ijazah tetap menjadi syarat mutlak yang dicek di database nasional. Jika ada kendala administrasi ijazah yang tidak sinkron dengan sistem pusat (Dapodik), sebaiknya segera konsultasi di jasa ijazah profesional. Dengan skill hebat dan dokumen yang sah secara hukum, karier kalian pasti akan jauh lebih lancar!"

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.