DAFTAR ULANG SPMB 2025


KETENTUAN DAN TATA CARA 

DAFTAR ULANG SPMB 2025/2026


A. KETENTUAN DAFTAR ULANG

1. Daftar ulang dilakukan dengan cara murid dan orang tua dating langsung ke SMP Negeri 3         Kaliwungu

2. Calon Murid Baru yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

3. Persyaratan daftar ulang bagı Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Murid Baru pada saat melakukan verifikasi berkas sesuai dengan jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah

4. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Tim verifikasi SMP Negeri 3 Kaliwungu, dan Calon Murid Baru membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada panitia.


B. PERSYARATAN DAFTAR ULANG

1. Jalur Domisili Reguler

a. Print out bukti verifikasi asli

b. Fotocopy ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)


2. Jalur Domisili Khusus

a. Print out bukti bukti verifikasi asli

b. Fotocopy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)


3. Jalur Afirmasi

a. Print out bukti verifikasi asli

b. Fotocopy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)

e. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Dinas Sosial 

        Kab Kendal


4. Jalur Prestasi

a. Print out bukti verifikasi asli

b. Fotocopy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama 

        dengan ijazah SD

c. Fotocopy Akta Kelahiran dengan butas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun terhitung pada 

        tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah

d. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun 

        yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 14 Juni 2025)

e. Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki atau surat keterangan peringkat 1, 2, dan 3 jenjang 

        SD selama 5 (lima) semester 


C. SEMUA BERKAS DIMASUKKAN DALAM STOPMAP

STOPMAP WARNA MERAH UNTUK JALUR DOMISILI

STOPMAP WARNA BIRU UNTUK JALUR AFIRMASI

STOPMAP WARNA KUNING UNTUK JALUR PRESTASI 

STOPMAP WARNA HIJAU UNTUK JALUR DOMISILI KHUSU 


D. JADWAL DAFTAR ULANG (PENGUMPULAN BERKAS)

Daftar ulang dilaksanakan pada:

Hari : Kamis – Sabtu 

Tanggal : 3 – 5 Juli 2025

Waktu : 08.00 – 12.00 WIB / Jum’at 08.00 – 11.00 WIB 

Tempat : Ruang Kelas (9A, 9B, dan 9C)

Jadwal : Terlampir


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.